Tampilkan postingan dengan label Organisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Organisasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Mei 2019

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Pengertian Perseroan Terbatas (PT) -Menurut Soedjono Dirjosisworo Perseroan Terbatas (PT) adalah bdanhukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegoatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.40 tahun 2007 sebagaiman yang telah diubah dengan serta peraturan pelaksanaannya. 


Menurut H.M.N Purwosutjipto, Pengertian Perseroan Terbatas adalah persekutuan berbentuk badan hukum. Badan hukum ini tidak dikatakan sebagai “persekutuan:, melainkan “perseroan”, karena modal badan hukum itu terdiri dari sero-sero atau saham yang dimiliki oleh anggotanya. 

Menurut Zaeni Asyhadie Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naam Vennootschap (NV). Istilah “terbatas” didalam Perseroan Terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal dari semua saham yang dimilikinya. 

Menurut Abdulkadir Muhammad istilah “perseroan” merujuk kepada cara menentukan modal, yaitu bagi dalam saham, dan istilah “terbatas” merujuk kepada batas tanggung jawab pemegang saham yaitu sebatas jumlah nominal saham yang dimiliki. Perseroan Terbatas adalah perusahaan persekutuan badan hukum. 

R. Ali Rido juga berpendapat bahwa Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk perseroan yang menyelenggarakan perusahaan, didirikan dengan suatu perbuatan hukum bersama oleh beberapa orang, dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang para anggotanya dapat memiliki satu atau lebih saham dan tanggung jawab terbatas sampai jumlah saham yang dimilikinya 

Menurut Rudy Prasetyo di Indonesia, istilah Perseroan Terbatas sebenarnya mengawinkan antara sebutan yang digunakan hukum Inggris (menonjolkan segi tanggung jawab) dan Jerman (menonjolkan segi saham). Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yaitu : 

a. Perseroan artinya modal Perseroan Terbatas yaitu terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Hal ini tercantum pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.40 tahun 2007 

b. Terbatas artinya tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya. Hal ini disebutkan pada pasal 3 angka 1 UUPT 

Pengertian dalam Perseroan Terbatas mengandung beberapa unsure yang dibagi lima, yakni : 
  • PT merupakan badan hukum; 
  • PT didirikan berdasarkan perjanjian; 
  • PT melakukan kegiatan usaha; 
  • Modal dasar PT terbagi dalam saham; 
  • PT harus memenuhi persyaratan undang-undang

Senin, 15 April 2019

Pengertian OKI

Pengertian OKI - Organisasi Kerjasama Islam atau yang biasa disingkat dengan OKI adalah sebuah organisasi internasional yang bertujuan sebagai wadah kerja sama antar negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah msuim. Kerja sama yang terjalin dalam OKI ini dapat mencakup bidang sosial, budaya, ekonomi, politik, hingga agama. 



Awal pembentukan OKI diawali dengan adanya KTT Islam yang berlangsung di Maroko pada tahun 1969. Pertemuan KTT ini dihadiri oleh Saudi Arabia, Malaysia, Palestina, Maroko, Somalia dan Nigeria. Dalam KTT ini keputusan yang diambil adalah kecaman keras terhadap tindakan Israel yang saat itu menduduki wilayah Yerussalem dan berencana untuk menyelenggarakan Konferensi Islam tingkat Menteri Luar negeri (ICFM) di Jeddah, Arab pada tahun 1970. Motto dari organisasi OKI ini adalah “To safeguard the interests and ensure the progress and well-being of Muslims”. Dari motto tersebut, organisasi OKI ini memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah: 
  1. Untuk meningkatkan solidaritas islam diantara para anggotanya. 
  2. Terjalinnya kerjasama diantara para anggotanya dalam berbagai bidang dan sebagai media konsultasi antar anggota. 
  3. Mewujudkan perdamaian internasional dan terciptanya tatanan politik internasional yang adil serta keamanan internasional. 
  4. Menghapuskan perbedaan rasial dan kolonialisme serta segala bentuk diskriminasi. 
  5. Mewujudkan pendidikan khususnya dibidang sains dan teknologi. 
Selain memiliki tujuan-tujuan secara umum seperti yang telah disebutkan, OKI juga berkomitmen untuk melindungi tempat-tempat suci agama islam termasuk membantu perjuangan rakyat palestina sehingga dapat merdeka dan berdaulat. Hal ini tentunya dilandaskan atas dasar dimana pembentukan OKI didasari oleh kecaman negara-negara yang mayoritasnya islam akan tindakan brutal para zionis terhadap pembakaran Masjid Al-Aqsa pada tahun 1969. 

Indonesia sendiri sebagai negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim, telah bergabung menjadi anggota OKI sejak pertama kali digagas yaitu pada tahun 1969. Saat ini OKI telah mempunyai 57 anggota negara dan merupakan organisasi antar-pemerintahan terbesar kedua di dunia setelah organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang lebih dikenal dengan PBB. Negara-negara anggota OKI ini sudah tidak terbatas pada negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim melainkan juga ada beberapa negara yang mayoritas penduduknya bukanlah muslim.