Minggu, 28 Juli 2019

Wewenangan Mahkamah Konstitusi

Wewenangan Mahkamah Konstitusi - Wewenangan Mahkamah Konstitusi diatur oleh pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945. 



Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang melakukan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 

1. Menguji UU Terhadap UUD 1945. 

Pengujian terhadap UU dilaksanakan melalui landasan UUD 1945. Pengujian dilakukan dengan 2 cara yaitu materil atau formil. Pengujian materil berkenaan dengan pengujian atas UU, sehingga jelas bagian mana dari UU yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. Yang diuji bisa terdiri dari 1 bab, 1 pasal, 1 kalimat maupun 1 kata dalam UU yang bersangkutan. kemudian pengujian formil adalah pengujian berkenaan dengan proses pembentukan UU tersebut menjadi UU apakah telah mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang dimana semua hal itu sudah dilaksanakan berdasarkan struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen. 

2. Memutuskan Sengketa Pendapat 

Mengenai hal sengketa segala hal kewenangan lembaga konstitusi negara merupakan adanya perbedaan pendapat atau pemikiran yang disertai persengketaan lainnya terhadap kewenangan setiap lembaga negara itu. Hal ini dapat terjadi mengingat sistem hubungan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya menganut prinsip check and balances, yang berarti sederajat tetapi saling mengendalikan satu dengan yang lainnya. Sebagai akibat dari hubungan tersebut, dalam melaksanakan kewenangan masing-masing lembaga timbul kemungkinan terjadinya perselisihan. Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini, akan menjadi hakim yang akan mengadili dengan seadil-adilnya. Dan kewenangan ini sudah diatur dalam Pasal 61 -67 UU No. 24 Tahun 2003. 

3. Memutuskan Pembubaran Partai Politik 

Kebebasan Partai politik dalam berpartai adalah cerminan kebebasan manfaat organisasi dalam masyarakat dan bernegara untuk berserikat yang dijamin dalam Pasal 28 ayat (3) UUD 1945. Oleh sebab itu, setiap orang sesuai dengan ketentuan UU bebas mendirikan dan ikut serta dalam kegiatan parpol. Oleh karena itu, pembubaran parpol yang dilakukan bukan oleh anggota partai politik yang bersangkutan merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional. 

4. Memutuskan Perselisihan Tentang Hasil Pemilu 

Yang menjadi permasalahan yang memang harus segera diselesaikan di Mahkamah Konstitusi yaitu tentang soal perselisihan perhitungan pendapatan suara pemilihan umum yang telah ditetapkan dan diumumkan secara nasional oleh KPU melalui struktur organisasi pemerintahan dikota,kabupaten maupun struktur organisasi pemerintahan desa yang menjadi panitia pemilu, dan selisih perolehan suara dimaksud berpengaruh terhadap kursi yang akan diperebutkan. Jika terbukti bahwa selisih peroleh suara itu tidak mempengaruhi peroleh kursi yang diperebutkan, maka perkara yang dimohonkan akan dinyatakan tidak dapat diterima. 

Jika selisih yang dimaksud memang berpengaruh, dan bukti-bukti yang telah diajukan sangat kuat dan beralasan, maka permohonan dikabulkan dan perolehan suara yang benar ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga perolehan kursi yang diperebutkan oleh kedua pihak akan jatuh ke tangan pemohon yang permohonannya dikabulkan. Sebaliknya, jika permohonan tidak beralasan atau bukti-bukti yang diajukan tidak terbukti benar, maka permohonan pemohon akan ditolak. Ketentuan-ketentuan ini berlaku baik untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, maupun untuk pasangan capres/cawapres. 

5. Memutuskan Pendapat DPR Tentang Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan Wakil Presiden 

Memutuskan segala pemasalahan sengketa penuntutan pertanggung jawaban presiden atau wapres dalam istilah resmi UUD 1945 diberikan sebagai kewajiban Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden maupun Wapres telah melakukan pelanggaran hukum negara yaitu pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindakan korupsi yang memiliki dampak korupsi bagi negara dan masyarakat, dan lain sebagainya. Atau perbuatan tercela yang mengakibatkan presiden atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat menjadi Presiden dan Wakil presiden menurut UUD dan juga meninggalkan tugas,fungsi, dan wewenang presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban memberikan putusan atas opini atau pendapat DPR bahwa presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan perkara pelanggaran hukum seperti, penghianatan terhadap negara sendiri, korupsi, penyuapan, tindakan pidana lainnya dan juga perbuatan tercela yang menyebabkan presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dalam UUD 1945.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon