Jumat, 24 Mei 2019

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Pengertian Perseroan Terbatas (PT) -Menurut Soedjono Dirjosisworo Perseroan Terbatas (PT) adalah bdanhukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegoatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.40 tahun 2007 sebagaiman yang telah diubah dengan serta peraturan pelaksanaannya. 


Menurut H.M.N Purwosutjipto, Pengertian Perseroan Terbatas adalah persekutuan berbentuk badan hukum. Badan hukum ini tidak dikatakan sebagai “persekutuan:, melainkan “perseroan”, karena modal badan hukum itu terdiri dari sero-sero atau saham yang dimiliki oleh anggotanya. 

Menurut Zaeni Asyhadie Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naam Vennootschap (NV). Istilah “terbatas” didalam Perseroan Terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal dari semua saham yang dimilikinya. 

Menurut Abdulkadir Muhammad istilah “perseroan” merujuk kepada cara menentukan modal, yaitu bagi dalam saham, dan istilah “terbatas” merujuk kepada batas tanggung jawab pemegang saham yaitu sebatas jumlah nominal saham yang dimiliki. Perseroan Terbatas adalah perusahaan persekutuan badan hukum. 

R. Ali Rido juga berpendapat bahwa Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk perseroan yang menyelenggarakan perusahaan, didirikan dengan suatu perbuatan hukum bersama oleh beberapa orang, dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang para anggotanya dapat memiliki satu atau lebih saham dan tanggung jawab terbatas sampai jumlah saham yang dimilikinya 

Menurut Rudy Prasetyo di Indonesia, istilah Perseroan Terbatas sebenarnya mengawinkan antara sebutan yang digunakan hukum Inggris (menonjolkan segi tanggung jawab) dan Jerman (menonjolkan segi saham). Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yaitu : 

a. Perseroan artinya modal Perseroan Terbatas yaitu terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Hal ini tercantum pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.40 tahun 2007 

b. Terbatas artinya tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya. Hal ini disebutkan pada pasal 3 angka 1 UUPT 

Pengertian dalam Perseroan Terbatas mengandung beberapa unsure yang dibagi lima, yakni : 
  • PT merupakan badan hukum; 
  • PT didirikan berdasarkan perjanjian; 
  • PT melakukan kegiatan usaha; 
  • Modal dasar PT terbagi dalam saham; 
  • PT harus memenuhi persyaratan undang-undang

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon