Rabu, 17 April 2019

Pengertian Dan Manfaat Bumn

Pengertian Dan Manfaat Bumn - BUMN mempunyai fungsi yang penting untuk negara meliputi pemerintah dan masyarakat sebagai berikut :enurut UU No.19 tahun 2003, BUMN adalah suatu badan usaha dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara.



Disamping itu, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) juga termasuk pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian secara nasional.

BUMN mempunyai beberapa tujuan umum, yaitu : (1) Bertanggung jawab atas penyediaan barang dan jasa yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, (2) Menambah penerimaan negara dari berbagai sektor usaha BUMN, (3) Berpartisipasi akif dalam membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat, (4) Menjadi pionir berbagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh pihak swasta dan koperasi, (5) Memberi sumbangsih bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional, serta (6) Untuk memperoleh keuntungan bagi dari semua sektor usaha BUMN.
  • Alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
  • Pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat
  • Penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh pihak swasta
  • Pembuka lapangan pekerjaan
  • Membantu negara dalam mengembangkan usaha kecil koperasi
  • Mendorong aktivitas masyarakat terhadap berbagai lapangan usaha
  • Pelopor sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
  • Penghasil barang serta jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Manfaat BUMN , yaitu :
  • Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
  • Mengisi kas negara untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara
  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
  • Membuka serta memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa, baik migas maupun non migas.
Berdasarkan UU No. 19 tahun 2003 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbagi menjadi dua bentuk, yaitu Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum) yang akan dibahas dibawah ini :
  1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Menurut UU No.12 tahun 1998 definisi Perseroan adalah BUMN dimana modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dengan tujuan utama yaitu mengejar keuntungan.
Badan Usaha Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut : (1) Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi serta berdaya saing kuat, dan (2) Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Badan Usaha Perseroan (Persero) mempunyai beberapa ciri-ciri agar dapat dengan mudah dibedakan dengan Badan Usaha Umum (Perum) maupun badan usaha lainnya, yaitu :
  • Didirikannya Persero merupakan usulan yang dilakukan oleh Menteri kepada Presiden
  • Pendirian Persero dilakukan oleh Menteri berdasarkan perundang-undangan
  • Modal Persero berbentuk saham
  • Status Perseroan terbatas, diatur berdasarkan perundang-undangan
  • Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara, dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Pegawai Persero berstatus pegawai negeri
  • Pemimpin Persero berupa direksi
  • Organ Persero adalah RUPS, direksi, dan komisaris
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Tujuan utama Persero adalah mendapatkan keuntungan.
Contoh-contoh Badan Usaha Perseroan (Persero) adalah : PT. Pertamina, PT. Bank BNI Tbk, PT. Jamsostek, PT. Tambang Timah, PT. Kereta Api Indonesia, PT. Kimia Farma Tbk, PT. Garuda Indonesia, PT. Telekomunikasi Indonesia, PT. Perubahan Pembangunan, dll.
  1. Badan Usaha Umum (Perum)
Berdasarkan UU No.13 tahun 1998, Badan Usaha Umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Perum mempunyai maksud dan tujuan sebagai penyedia barang serta jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Badan Usaha Umum (Perum) mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur
  • Melayani kepentingan masyarakat yang umum
  • Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  • Menambah keuntungan kas negara
  • Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
  • Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Dapat menghimpun dana dari pihak tertentu
  • Berstatus badan hukum
Contoh Badan Usaha Umum (Perum) adalah : Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Balai Pustaka, dll.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon