Kamis, 14 Februari 2019

Pengertian, Tugas dan Wewenang DPD

Pengertian, Tugas dan Wewenang DPD - Pada pembahasan artikel berikut ini, kita akan membahas mengenai pengertian, tugas dan wewenang dari DPD atau Dewan Perwakilan Daerah. 


A. Pengertian DPD 

Pengertian DPD, merupakan sebuah sebuah wakil-wakil provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum dan tiap-tiap anggotanya memiliki masa jabatan selama 5 tahun. Susunan Dan Kedudukan anggota-anggota Dewan Perwakilan Daerah sudah diatur dalam perundang-undangan, yaitu UUD Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), Dan (4) UUD Negara RI Tahun 1945. 

Perlu diketahui juga bahwa Anggota DPD juga merupakan anggota MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Setidaknya ada 4 anggota yang terpilih dari tiap-tiap provinsi untuk menjadi DPD. Jumlah keseluruhan dari anggota DPD adalah jumlah dari sepertiga anggota DPR. 

Adapun fungsi dan kedudukan dari Dewan Perwakilan Daerah adalah sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pengajuan usul, terlibat dan aktif dalam sebuah rapat untuk memberikan sebuah pertimbangan yang terkait dengan bidang legislasi. Selain itu memiliki pengawasan terhadap pelaksanaan dalam undang-undang tertentu, khususnya perundang-undangan daerah atau otonomi daerah. 

B. Tugas dan Wewenang DPD 

Adapun tugas DPD adalah sebagai berikut : 
  • DPD dapat mengajukan usulan kepada perwakilan rakyat mengenai perundang-undangan yang mengatur otonomi suatu daerah, baik dalam hal infrastruktur, fasilitas, pengelolaan ekonomi di daerah, pengelolaan SDA di suatu daerah dan lain-lain yang termakhtub dalam pasal 22D ayat 1.
  • Ikut terlibat dan aktif dalam rapat mengenai pembahasan rancangan UUD yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan Sumber Daya Alam di suatu daerah, pengelolaan perekonomian suatu daerah, infrastruktur dan fasilitas umum di suatu daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara dan lain-lain sesuai yang termakhtub pada pasal 22D ayat 2. 
  • DPD ikut terlibat dalam pengawasan rancangan UUD mengenai otonomi daerah yang telah diusulkan, dibahas hingga akhirnya disepakati, mengenai : pengelolaan SDA, pengelolaan perekonomian, belanja Negara dan anggaran pendapatan, infrastruktur dan fasilitas yang menghubungkan antara daerah dengan pusat, pendidikan, agama dan lain-lain sebagaimana yang termakhtub dalam pasal 22D ayat 3. 
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian, tugas dan wewenang DPD. Sampai bertemu di artikel selanjutnya. 

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon