Selasa, 04 Desember 2018

Pengertian Dan Contoh Giro

Pengertian Dan Contoh Giro - Apakah yang dimaksud dengan Pengertian Giro serta bagaimana wujud nyata dalam bentuk contoh – contoh ? Lalu apakah perbedaan dari Giro dengan Tabungan ? 


Apabila anda merasa tertarik untuk mengerti serta agak penasaran maka sebaiknya simak uraian singkat dari kami tersebut di bawah ini seputar dunia perbankkan.

1. Pengertian Rekening Giro 

Yang dimaksud dengan ‘Rekening Giro’ adalah merupakan salah satu bentuk simpanan yang dilakukan oleh penabung dalam hal ini adalah bertindak sebagai pihak ketiga yang memiliki sistem dapat dicairkan sewaktu – waktu oleh si pemilik. Cara mencairkan adalah dengan mengeluarkan atau menerbitkan ‘Cek’ atau ‘Bilyet Giro’ dimana penarikan uang yang dilakukan harus berdasarkan atas berapa besar dari masing – masing nominal yang tertera / ditulis dalam Cek atau Bilyet Giro dimaksud. 

Meskipun yang dimaksud dengan Cek dan Bilyet Giro / BG tersebut di atas adalah dikelompokkan ke dalam produk – produk simpanan menyerupai Tabungan pada sebuah bank, Rekening Giro tetap merupakan salah satu produk bank yang menerapkan sistem berbeda dari produk Tabungan. Perbedaan yang dimaksud adalah dalam hal transfer atau penarikan, laporan bulanan, media penarikan dan pengguna. 

2. Bilyet Giro 

Yang dimaksud dengan Bilyet Giro / BG adalah salah satu produk bank yang mempunyai fungsi sebagai sebuah perintah yaitu pemindahbukuan dari nasabah bersangkutan pada suatu bank ke bank lainnya yang masih berhubungan dalam hal sistem / cara. Dimana proses pemindahan sejumlah uang yang berasal dari rekening milik sendiri ke rekening lainnya harus disesuaikan dengan nama yang tertulis / tercantum dalam Bilyet Giro / BG dimaksud. 

2. Cek 

Yang dimaksud dengan Cek adalah selembar surat perintah tertulis dari nasabah kepada bank guna menarik sejumlah tertentu dari dana atas nama si pemilik atau atas rujuk. Dapat difungsikan sebagai Rekening Giro plus / alat pembayaran yang sah di bank. 

3. Cek Atas Nama 

Yang dimaksud dengan Cek Atas Nama adalah Cek yang diterbitkan atas nama sebuah badan hukum atau atas nama seseorang. 

4. Cek Atas Unjuk 

Yang dimaksud dengan Cek Atas Unjuk adalah kurang tertulis nama penerima sehingga siapa saja dapat mengambil / menarik uangnya. 

5. Cek Silang 

Yang dimaksud dengan Cek Silang adalah transaksi yang berfungsi untuk melakukan pemindahbukuan yaitu dengan merubah tunai menjadi non tunai. 

6. Cek Mundur 

Yang dimaksud dengan Cek Mundur adalah terjadinya proses pengunduran tanggal dari penarikan uang yang seharusnya terjadi hari ini. Dimana transaksi keduanya sudah disetujui oleh masing – masing pihak penerima dan pengirim. 

Baca Juga :
7. Cek Kosong 

Yang dimaksud dengan Cek Kosong adalah Cek yang ditarik oleh seseorang terhadap sebuah rekening dimana dana di dalamnya atas penarikan yang dimaksud adalah memiliki masalah yaitu kurang mencukupi. 

Demikian kami menjelaskan kepada para pembaca tentang pengertian dan contoh Giro, semoga bermanfaat ! 

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon