Minggu, 04 Agustus 2019

Pengertian dan Jenis Zakat

Pengertian dan Jenis Zakat - Bagi umat muslim, terdapat beberapa kewajiban yang merupakan pondasi keimanan. Salah satunya adalah membayar atau mengeluarkan zakat. Setiap bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat. 



Namun, zakat yang wajib dibayarkan oleh umat muslim tidak hanya ketika bulan Ramadhan namun juga terdapat beberapa jenis zakat lain yang dikeluarkan dalam waktu yang berbeda. Zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh muslim kepada orang yang berhak menerima. Jenis-jenis zakat yang harus dikeluarkan umat muslim meliputi :

a. zakat fitrah : pengertian zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri. Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5kg beras atau makanan pokok lain per orang. Tentu saja, ukurannya akan berbeda apabila makanan pokok lain yang dibayarkan. Apabila ingin membayar dengan uang, maka harus membayarkan seharga makanan pokok dalam hal ini jika di Indonesia adalah beras sebesar harga 2,5kg beras dan menyalurkannya kepada masjid terdekat atau lembaga amil zakat agar dapat dikelola sehingga ketika dibagikan masih berupa makanan pokok. Mengeluarkan zakat fitrah wajib dilakukan oleh semua muslim yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, terkecuali orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, anak yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan, orang yang memeluk Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan serta tanggungan istri yang dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan. 

b. zakat maal (harta) : zakat maal merupakan zakat yang wajib dikeluarkan sepanjang tahun oleh seorang muslim. Zakat ini dikeluarkan karena kepemilikan harta yang dapat disimpan. Zakat maal wajib dikeluarkan bila telah memenuhi satu tahun (haul), memenuhi nisab, harta yang dimiliki tidak dalam hutang dan dapat memenuhi kebutuhan pokok. Zakat maal dibagi lagi menjadi 
  • Zakat penghasilan : zakat penghasilan dikeluarkan setiap mendapatkan penghasilan berupa harta atau uang. Zakat penghasilan dikeluarkan dalam jangka waktu pertahun atau bisa juga tiap bulan. Aturan dari Baznaz (Badan Amil Zakat) pada tahun 2017 menyebutkan bahwa zakat penghasilan dikeluarkan sebesar 2,5% untuk penghasilan diatas Rp. 5.240.000,00 per bulan. 
  • Zakat perdagangan : zakat yang dikeluarkan dari hasil berdagang. Perdagangan ini dilakukan dengan menjual barang dan darinya didapatkan keuntungan. Perhitungan zakat perdagangan dilakukan dengan menghitung aset lancar dikurangi hutang jangka pendek yaitu hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun. Jika perhitungan sudah mencapai nisab yaitu 524kg beras atau makanan pokok maka kadar zakat yang harus dibayarkan adalah sejumlah 2,5% 
  • Zakat perusahaan : zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan, karena pada dasarnya aktivitas perusahaan adalah melakukan perdagangan baik itu jasa maupun barang.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

2 comments

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Numpang promo ya Admin^^
ajoqq^^com
mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
mari segera bergabung dengan kami.....
di ajoqq^^com...
segera di add Whatshapp : +855969190856


EmoticonEmoticon