Jumat, 01 Maret 2019

Pengertian dan Fungsi Kebijakan

Pengertian dan Fungsi Kebijakan - Kebijakan dapat diartikan sebgai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis pedoman untuk melaksanakan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak serta berperilaku. Kebijakan umumnya dibuat pada lingkungan formal oleh pengambil keputusan puncak dan telah dipertimbangkan secara matang. 




Pengertian Kebijakan publik adalah ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang berkaitan erat dengan masyarakat. Kebijakan publik tersebut mengandung formulasi atau tata cara dalam pelaksaannya, sehingga aturan kebijakan publik tersebut jelas untuk seluruh masyarakat.

Adapun fungsi dari kebijakan publik, yaitu:
  • Menjaga ketertiban dalam bermasyarakat sehingga dapat memperlancar pembangunan dan meningkatkan kepercayaan investor.
  • Menjamin pelaksanaan hak asasi masyarakat.
  • Petunjuk dan panduan untuk mencapai suatu kegiatan yang telah direncanakan.
  • Menjadi arahan untuk pelaksaaan program-program pemerintah agar dapat memberikan solusi mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi.
Menurut James E. Anderson (1970), kebijakan publik dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:
  • Substantive Policy yaitu, kebijakan dilihat dari substansi masalah yang dihadapi. Contoh dari substantive policy adalah kebijakan ekonomi dan kebijakan pendidikan.
  • Procedural Policy yaitu, kebijakan dilihat dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatannya (policy stakeholders). Policy stakeholders adalah organisasi yang turut terlibat dalam pembuatan suatu kebijakan meskipun tidak secara langsung berwenang membuat suatu kebijakan.
  • Distributive Policy yaitu, kebijakan yang mengatur tentang pemberian pelayanan/keuntungan kepada individu, kelompok, dan perusahaan. Contoh dari distributive policy adalah kebijakan ‘Tax Holiday’ yaitu pengurangan beban PPh bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri dalam periode waktu tertentu.
  • Redistributive Policy yaitu, kebijakan yang mengatur tentang pemindahan alokasi kekayaan, kepemilikan, dan hak-hak lain. Contohnya adalah kebijakan tentang pembebasan tanah.
  • Regulatory policy yaitu, kebijakan yang mengatur tentang batasan/pelanggaran terhadap suatu perbuatan/tindakan. Regulatory policy contohnya adalah kebijakan tentang larangan memiliki dan menggunakan senjata api.
  • Material Policy, yaitu kebijakan yang mengatur alokasi/penyediaan sumber-sumber material nyata bagi penerima. Contoh kebijakan ini adalah kebijakan pembuatan rumah sederhana.
  • Public Goods Policy yaitu, kebijakan yang mengatur tentang penyedian barang/pelayanan oleh pemerintah untuk kepentingan orang banyak. Contoh dari public goods policy adalah kebijakan penyediaan jalan umum.
  • Private Goods Policy yaitu, kebijakan mengenai penyediaan barang/pelayanan oleh pihak swasta untuk kepentingan individu di pasar bebas dengan imbalan biaya tertentu. Contohnya adalah kebijakan pengadaan barang/pelayanan untuk keperluan perorangan.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon